0


Berpuasa adalah menahan lapar dan haus serta menjaga diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan ibadah puasa. Ini artinya, saat sedang menjalankan ibadah puasa, seseorang tidak boleh memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh. Tidak hanya melalui mulut saja, tetapi 7 lubang yang dimiliki tubuh. Lalu bagaimana dengan menyikat gigi saat sedang puasa? Misalnya lupa menyikat gigi sehabis makan sahur. Apakah hal ini akan membatalkan ibadah puasa, mengingat aktivitas menggosok gigi adalah hal yang melibatkan air serta pasta gigi masuk melalui mulut. 

Menggosok gigi atau pun bersiwak merupakan hal baik yang boleh dilakukan setiap saat. Karena hal ini berhubungan dengan menjaga kebersihan serta kesehatan area mulut. Jika mulut berbau, tentunya akan mengundang ketidaknyamanan, baik bagi kita sendiri maupun orang lain (lawan bicara). Selain itu menyikat gigi atau pun bersiwak adalah termasuk sunnah yang diajarkan Rosulullah SAW. Hal ini sebagaimana perkataan Rosulullah SAW, "Kalau seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak wudhu." (HR. Bukhori).

Mengenai perkara boleh atau tidaknya menyikat gigi ketika sedang berpuasa, ada baiknya kita lihat penjelasan para ulama , yang dikutip dari laman artikel rumaysho.com berikut ini.

Dari Imam Nawawi rahimahullah, ia berkata, "Jika seseorang bersiwak dengan siwak basah, lalu cairan dari siwak yang terpisah itu tertelan atau ada serpihan siwak yang ikut tertelan, maka puasanya batal." Dalam perkara ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama (Syafi'iyah). Al-Faurani serta yang lainnya menegaskan tentang hal itu. (Al-Majmu' 6: 222). 

Selain itu, Syaikh 'Abdul Aziz bin Baz rahimahullah saat ada yang bertanya padanya, tentang hukum menggunakan pasta gigi saat menggosok gigi ketika berpuasa, beliau pun menjawab, "Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membuat batal puasa, selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada yang masuk, maka tidaklah batal." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15: 260)


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi selama menjalani ibadah puasa tidak apa-apa, dan tidak membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Tetapi dengan syarat kita mampu menjaga dan memastikan tidak ada yang tertelan masuk ke dalam perut. 

Untuk menghindari keraguan atau pun takut jika saat menyikat gigi dapat menyebabkan batalnya ibadah puasa, maka sebaiknya segeralah sikat gigi sehabis sahur (sebelum waktu sahur habis). Dan hindari makan-makanan yang dapat memicu timbulnya bau mulut saat sahur, serta perbanyak konsumsi air putih. Semoga kita semua mampu menjalani ibadah puasa dengan lancar dan mendapatkan limpahan berkah serta rahmat Allah. Aamiin. 

Posting Komentar

 
Top